LIPUTAN KUNINGAN- Kesulitan mencari pekerjaan ditengah situasi ekonomi yang sulit membuat SWarga Desa Cinaraga Kecamatan Lebakwangi berinisial D (29) lebih memilih penjual barang haram berupa obat keras/obat terlarang. Namun, aksinya tidak berjalan mulus karena keburu ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kuningan.
D yanhg merupakan pengangguran warga Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi itu ditangkap oleh petugas di rumahnya pada Senin (23/6/2025) pukul 14.00 WIB.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 154 butir jenis tramadol, 124 butir trihexyphenidyl. Lalu, 770 butir obat berwarna kuning berlogi MF, 140 butir berwarna kuning berlogo DMP NOVA sehingga total 1.188 butir.
- Kecolongan di Menit Terakhir, Pesik Kuningan Gagal ke Final Liga 4 Seri 1, Ganti Pelatih Hasilnya Tetap Sama Terhenti di Semi Final
- Info Sembako Kamis 27 November 2025 di Pasar Kepuh, Harga Kacang Tanah Melesat
- Ciptakan Sejarah atau Kembali Gagal Seperti Tahun Kemarin Pesik! Hadapi Laga Hidup Dengan Persika 1951 di Semi Final Leg Kedua Liga 4 Seri 1
- Ini Lokasi Mobil Samling Kuningan Kamis 26 November 2025
- Layanan SIM Keliling Kamis 27 November 2025 Ada di Wilayah Timur Kuningan
“Kami juga mengamankan 1 ponsel , 1 buah plastik dan uang hasil penjualan senilai Rp115.000. Untuk modes operandinya adalah COD atau tatap muka langsung,” ujarnya Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo, Rabu (24/7/2025).
- Kecolongan di Menit Terakhir, Pesik Kuningan Gagal ke Final Liga 4 Seri 1, Ganti Pelatih Hasilnya Tetap Sama Terhenti di Semi Final
- Info Sembako Kamis 27 November 2025 di Pasar Kepuh, Harga Kacang Tanah Melesat
- Ciptakan Sejarah atau Kembali Gagal Seperti Tahun Kemarin Pesik! Hadapi Laga Hidup Dengan Persika 1951 di Semi Final Leg Kedua Liga 4 Seri 1
- Ini Lokasi Mobil Samling Kuningan Kamis 26 November 2025
- Layanan SIM Keliling Kamis 27 November 2025 Ada di Wilayah Timur Kuningan
Hasil dari pengakuan tersangka, obat keras didapat dari S (masih dalam penyidikan). Tersangka dijerat pasal pasal 435 dan atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Sementara pelaku tampak pasrah ketika berdiri dihadapan para wartawan. Seperti hal sebelumnya barang haram ini dipasok dari luara daerah.
“Untuk sabu dan obat terlarang dipasok dari Ciamis, biasa kota-kota besar lainnya. Mungkin karenaa jarak lebih dekat. Ke empat pelaku yang kami tangkap tidak saling kenal,” pungkasnya.(rdk)
