LIPUTAN KUNINGAN – Entah apa yang ada dalam pikiran A yang berusia 24 tahun. Warga Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cigugur itu kembali ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kuningan karena menjadi pengedar sabu . Padahal ia baru keluar dari penjara pada tahun 2025.
Sekadar informasi peredaran sabu di Kabupaten Kuningan tidak pernah berhenti. Dari dua orang yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kuningan disita 56 paket sabu seberat 57,73 gram dan apabila diuangkan sebesar Rp100 juta lebih.
Pengedarnya pun sekarang semakin banyak bukan dari satu titik tapi banyak. Banyak pemuda kampung yang memilih menjadi pengedar karena uang yang didapatkan lumayan besar.
Hal ini pun yang menjadi alasan A (24) Warga Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cigugur yang menjadi pengedar sabu. Pemuda yang tidak mempunyai pekerjaaan itu padahal baru keluar dari Lapas Kuningan.
- Mutiara Pagi Sabtu 27 September 2025, Dokter Hanya Perantara yang Menyembuhkan Tetaplah Allah
- Datanglah ke Masjid Sebagai Jamaah, Sebelum Datang ke Masjid Sebagai Jenazah, Ini Jadwal Sholat Wilayah Kuningan Sabtu 27 September 2025
- Tampil Gacor, Kompak Hancurkan Alam Raya, Tiket Semi Final Kejurda Voli Jabar 2025 Tinggal Satu Langkah lagi
- Ada Tiga Laga Seru di Hari Ketiga Kejurda Voli Jabar, Ayo Ramaikan Gor Ewangga Warga Kuningan
- Hasil Hari Kedua Kejurda Voli di Gor Ewangga Kuningan, Alam Raya, AVC, Bandung Tectona dan Bilzia Menang
Kasusnya adalah sebagai penjual obat keras, tapi karena tidak punya pekerjaan dan di Lapas bertemu dengan banyak pengedar ia naik kelas menjadi penjual sabu. Namun, kembali apes karena berhasil di tangkap.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo, tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sebanyak 34 paket sabu. Adapun rinciannya adalah 1 paket besar sabu terbungkus plastik bening dengan berat kotor 8,45 gram.
Kemudian, 3 paket sedang sabu berukuran LÂ Â terbungkus plastik bening dengan berat kotor 2,38 gram. Lalu, dua puluh paket berukuran M terbungkus plastik bening dengan berat kotor keseluruhan 5,71 gram.
Selain itu juga ada 10 paket berukuran S terbungkus plastik bening dengan masing-masing dibungkus sedotan warna hitam dengan berat kotor keseluruhan 1,96 gram, sehingga totalnya 18,5 gram.
Selain sabu, barang bukti yang ditemukan kata Jojo adalah satu timbangan digital, 1 pack sedotan bening besar, 1 buah kotak plastik. Lalu, ada juga dua HP dan modus operandinya adalah dengan cara sistem tempel (map/peta).
“Tersangka kami tangkap pada 1 Juli 2025 pukul 14.00 WIB di rumahnya. Paket sabu itu disimpan dalam kotak plastik yang berada di atas lemari pakaian. Kami juga mengecek dua ponsel miliknya dan ternyata terdapat gambar peta tempat penyimpanan sabu,” ujar Jojo, Kamis (24/7/2205) kepada wartawan pada saat jumpa pers.
Setelah dilakukan penyisiran ditemukan 6 paket berukuran M yang dibungkus sedotan bening ditemukan di Kelurahan Sukamulya. Lalu, dua paket di Cigugur, dan 2 paket sabu dibungkus sedotan di Jalan Soekarno Hatta.
Menurut pengakuan tersangka A bahwa barang bukti tersebut didapat dari dari A (masih dalam penyelidikan. Tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka ini baru keluar tahun 2025 dan sekarang harus masuk lagi Lapas Kuningan. Kasusnya dulu penjual obat keras dan kini penjual sabu. Mungkin sulit mencari pekerjaan sehingga kembali terjun,” pungkasnya.(rdk)