LIPUTAN KUNINGAN- Kesulitan mencari pekerjaan ditengah situasi ekonomi yang sulit membuat SWarga Desa Cinaraga Kecamatan Lebakwangi berinisial D (29) lebih memilih penjual barang haram berupa obat keras/obat terlarang. Namun, aksinya tidak berjalan mulus karena keburu ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kuningan.
D yanhg merupakan pengangguran warga Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi itu ditangkap oleh petugas di rumahnya pada Senin (23/6/2025) pukul 14.00 WIB.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 154 butir jenis tramadol, 124 butir trihexyphenidyl. Lalu, 770 butir obat berwarna kuning berlogi MF, 140 butir berwarna kuning berlogo DMP NOVA sehingga total 1.188 butir.
- Jangan Lupa, Ini Jadwal Lengkap Proton Super Cup Pelajar 2025
- Ini Lokasi Mobil Samsat Keliling Kuningan Minggu 27 Juli 2025
- 45 Peserta Ikuti Diklatsar Banser Kuningan, Lokasinya di Benda dan Berlangsung Selama Tiga Hari
- Setiap Job Fair Mampu Serap Ribuan Pancaker, Bupati Klaim Tingkat Pengangguran di Kuningan Turun Dari Peringkat Ke-2 Tertinggi di Jawa Barat Menjadi ke-7
- Ini Lokasi Mobil Samsat Keliling Kuningan Sabtu 26 Juli 2025
“Kami juga mengamankan 1 ponsel , 1 buah plastik dan uang hasil penjualan senilai Rp115.000. Untuk modes operandinya adalah COD atau tatap muka langsung,” ujarnya Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo, Rabu (24/7/2025).
- Jangan Lupa, Ini Jadwal Lengkap Proton Super Cup Pelajar 2025
- Ini Lokasi Mobil Samsat Keliling Kuningan Minggu 27 Juli 2025
- 45 Peserta Ikuti Diklatsar Banser Kuningan, Lokasinya di Benda dan Berlangsung Selama Tiga Hari
- Setiap Job Fair Mampu Serap Ribuan Pancaker, Bupati Klaim Tingkat Pengangguran di Kuningan Turun Dari Peringkat Ke-2 Tertinggi di Jawa Barat Menjadi ke-7
- Ini Lokasi Mobil Samsat Keliling Kuningan Sabtu 26 Juli 2025
Hasil dari pengakuan tersangka, obat keras didapat dari S (masih dalam penyidikan). Tersangka dijerat pasal pasal 435 dan atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Sementara pelaku tampak pasrah ketika berdiri dihadapan para wartawan. Seperti hal sebelumnya barang haram ini dipasok dari luara daerah.
“Untuk sabu dan obat terlarang dipasok dari Ciamis, biasa kota-kota besar lainnya. Mungkin karenaa jarak lebih dekat. Ke empat pelaku yang kami tangkap tidak saling kenal,” pungkasnya.(rdk)