LIPUTAN KUNINGAN- Kesulitan mencari pekerjaan ditengah situasi ekonomi yang sulit membuat SWarga Desa Cinaraga Kecamatan Lebakwangi berinisial D (29) lebih memilih penjual barang haram berupa obat keras/obat terlarang. Namun, aksinya tidak berjalan mulus karena keburu ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kuningan.
D yanhg merupakan pengangguran warga Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi itu ditangkap oleh petugas di rumahnya pada Senin (23/6/2025) pukul 14.00 WIB.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 154 butir jenis tramadol, 124 butir trihexyphenidyl. Lalu, 770 butir obat berwarna kuning berlogi MF, 140 butir berwarna kuning berlogo DMP NOVA sehingga total 1.188 butir.
- Mutiara Pagi Sabtu 27 September 2025, Dokter Hanya Perantara yang Menyembuhkan Tetaplah Allah
- Datanglah ke Masjid Sebagai Jamaah, Sebelum Datang ke Masjid Sebagai Jenazah, Ini Jadwal Sholat Wilayah Kuningan Sabtu 27 September 2025
- Tampil Gacor, Kompak Hancurkan Alam Raya, Tiket Semi Final Kejurda Voli Jabar 2025 Tinggal Satu Langkah lagi
- Ada Tiga Laga Seru di Hari Ketiga Kejurda Voli Jabar, Ayo Ramaikan Gor Ewangga Warga Kuningan
- Hasil Hari Kedua Kejurda Voli di Gor Ewangga Kuningan, Alam Raya, AVC, Bandung Tectona dan Bilzia Menang
“Kami juga mengamankan 1 ponsel , 1 buah plastik dan uang hasil penjualan senilai Rp115.000. Untuk modes operandinya adalah COD atau tatap muka langsung,” ujarnya Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo, Rabu (24/7/2025).
- Mutiara Pagi Sabtu 27 September 2025, Dokter Hanya Perantara yang Menyembuhkan Tetaplah Allah
- Datanglah ke Masjid Sebagai Jamaah, Sebelum Datang ke Masjid Sebagai Jenazah, Ini Jadwal Sholat Wilayah Kuningan Sabtu 27 September 2025
- Tampil Gacor, Kompak Hancurkan Alam Raya, Tiket Semi Final Kejurda Voli Jabar 2025 Tinggal Satu Langkah lagi
- Ada Tiga Laga Seru di Hari Ketiga Kejurda Voli Jabar, Ayo Ramaikan Gor Ewangga Warga Kuningan
- Hasil Hari Kedua Kejurda Voli di Gor Ewangga Kuningan, Alam Raya, AVC, Bandung Tectona dan Bilzia Menang
Hasil dari pengakuan tersangka, obat keras didapat dari S (masih dalam penyidikan). Tersangka dijerat pasal pasal 435 dan atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Sementara pelaku tampak pasrah ketika berdiri dihadapan para wartawan. Seperti hal sebelumnya barang haram ini dipasok dari luara daerah.
“Untuk sabu dan obat terlarang dipasok dari Ciamis, biasa kota-kota besar lainnya. Mungkin karenaa jarak lebih dekat. Ke empat pelaku yang kami tangkap tidak saling kenal,” pungkasnya.(rdk)