Info Insiden

Sulit Cari Uang, Warga Desa Cinagara Pilih Jadi Pengedar Obat Keras

LIPUTAN KUNINGAN- Kesulitan mencari pekerjaan ditengah situasi ekonomi yang sulit membuat SWarga Desa Cinaraga Kecamatan Lebakwangi berinisial D (29) lebih memilih penjual barang haram berupa obat keras/obat terlarang. Namun, aksinya tidak berjalan mulus karena keburu ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kuningan.

D yanhg merupakan pengangguran warga Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi itu ditangkap oleh petugas di rumahnya  pada Senin (23/6/2025) pukul 14.00 WIB.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti  sebanyak 154 butir jenis tramadol, 124 butir trihexyphenidyl. Lalu, 770 butir obat  berwarna kuning berlogi MF, 140 butir berwarna kuning berlogo DMP NOVA sehingga total 1.188 butir.

“Kami juga mengamankan 1 ponsel , 1 buah plastik dan uang hasil penjualan senilai Rp115.000. Untuk modes operandinya adalah COD atau tatap muka langsung,” ujarnya Kapolres Kuningan  AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo,  Rabu (24/7/2025).

Hasil dari pengakuan tersangka, obat keras didapat dari S (masih dalam penyidikan). Tersangka dijerat pasal pasal 435 dan atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Sementara pelaku tampak pasrah ketika berdiri dihadapan para wartawan. Seperti hal sebelumnya barang haram ini dipasok dari luara daerah.

“Untuk sabu dan obat terlarang dipasok dari Ciamis, biasa  kota-kota besar lainnya. Mungkin karenaa jarak lebih dekat. Ke empat pelaku yang kami tangkap tidak saling kenal,” pungkasnya.(rdk)

Related posts

Puncak HUT PMI ke 79, Dilakukan Pemberian Penghargaan

Redaksi

Selasa 18 November 2025 Lokasi Samsat Keliling Kuningan Ada di Tiga Tempat

Redaksi

Mutiara Pagi Jumat 27 Juni 2025, Kita Tidak Akan Bisa Bebas Dari orang yang Ghibah, Hasad dan Pembenci

Redaksi

Leave a Comment